KEJAKSAAN NEGERI ALOR GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRIBUANA KALABAHI

Kalabahi, 26 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri Alor menggelar kegiatan Kampanye Anti Korupsi di Aula Universitas Tribuana Kalabahi, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi, Bapak Ibrahim Pandu Sula, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menyambut baik pelaksanaan kampanye tersebut sebagai sarana edukasi hukum bagi civitas akademika, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum, agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya korupsi serta pentingnya membangun integritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Bapak Danang Seftrianto, S.H., M.H. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Jacky Franklin Lomi, S.H., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Alor yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Dalam kampanye ini, peserta memperoleh materi mengenai pencegahan korupsi, pengelolaan dana desa, serta peran aparat penegak hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.

Materi pertama bertajuk “Pengelolaan Dana Desa dan Peran JPN dalam Pendampingan Hukum” disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Igbal Ramadhan Wicaksono Sumartono, S.H. Materi ini membahas pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, peserta diperkenalkan dengan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

Materi kedua mengangkat tema “Korupsi Bisa Dimulai dari Pembiaran Kecil di Sekitar Kita”, yang dibawakan oleh Kepala Sub Seksi I Intelijen, Bapak Fransiskus Asisi Tyas Jurista Putra, S.H., bersama Kepala Sub Seksi II Intelijen, Bapak Ronal Pranata Manullang, S.H. Materi ini menekankan bahwa perilaku koruptif tidak selalu berawal dari tindakan besar, tetapi dapat tumbuh dari kebiasaan kecil yang dibiarkan, seperti ketidakjujuran, penyalahgunaan kepercayaan, dan sikap permisif terhadap pelanggaran aturan.

Melalui materi tersebut, peserta diajak untuk memahami bahwa pencegahan korupsi membutuhkan kesadaran dan komitmen bersama. Sikap jujur, disiplin, bertanggung jawab, serta berani menolak segala bentuk penyimpangan merupakan nilai-nilai penting yang perlu ditanamkan sejak dini, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Pelaksanaan kampanye ini menjadi ruang edukasi dan dialog antara Kejaksaan Negeri Alor dan civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi. Mahasiswa sebagai calon sarjana hukum diharapkan tidak hanya memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menginternalisasi nilai integritas dan menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan akademik maupun profesional.

Kegiatan berlangsung dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait materi yang telah dipaparkan. Sesi ini menjadi bagian penting dalam memperdalam pemahaman peserta mengenai upaya pencegahan korupsi serta peran penegakan hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat sebagai bentuk apresiasi dan simbol kerja sama antara Kejaksaan Negeri Alor dan Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi. Selain itu, dilakukan pula penyerahan stiker Anti Korupsi sebagai media kampanye untuk memperluas pesan antikorupsi dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya membangun budaya integritas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan perguruan tinggi dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Kampanye ini sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan, untuk mewujudkan kehidupan yang jujur, transparan, dan berkeadilan.

#Admin Prodi Ilmu Hukum